(Ngabang), KalbarPos .com– Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/6/2025), tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyatakan persetujuan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE., MH, ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Landak Erani, Pj Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala OPD.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Margaretha, menyatakan bahwa pertanggungjawaban APBD ini memiliki arti penting dalam konteks pembangunan daerah. Fraksi ini menekankan pentingnya manajemen keuangan daerah yang lebih baik serta pelaksanaan birokrasi yang efektif dan pro-rakyat. Fraksi PDIP menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan pemerintah mengakomodasi semua catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi.
Fraksi Partai Nasdem, melalui juru bicara Felik Fernando, memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan pemerintah. Fraksi ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana CSR perusahaan, efisiensi anggaran, peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik, serta penguatan potensi ekonomi lokal. Nasdem juga meminta pemerintah lebih transparan dan kreatif dalam menarik investor serta memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Yohanes, mengajukan berbagai saran strategis, mulai dari optimalisasi PAD, perbaikan layanan publik, hingga peningkatan koordinasi antar-OPD. Gerindra juga menekankan perlunya evaluasi terhadap perusahaan perkebunan dan penguatan peran inspektorat dalam mengawal pelaksanaan program daerah. Fraksi ini menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi Partai Demokrat melalui Adrianus Andika, menyoroti pentingnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sebagai penggerak utama ekonomi daerah. Demokrat menyampaikan harapan agar langkah lanjutan dari APBD 2024 bisa memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Landak.
Fraksi Hanura, melalui Yosina Sinta, memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dan mendorong peningkatan optimalisasi potensi daerah. Hanura menyatakan menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda.
Fraksi Karya Nasional yang diwakili oleh Junis, juga menyatakan menerima dan mendukung penetapan Raperda ini menjadi Perda, tanpa memberikan catatan khusus.
Sementara itu, Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia melalui juru bicara Sugio juga menyatakan menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban APBD 2024 oleh seluruh fraksi, maka secara resmi Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak. Proses ini menunjukkan kuatnya komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
Wabup Erani menyampaikan bahwa pengesahan ini bukan hanya formalitas, namun harus menjadi komitmen bersama untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
“Tidak ada yang sempurna dalam hidup ini, namun yang terpenting adalah bagaimana kita menanggapi masukan tersebut secara serius. Ini bukan rutinitas tahunan semata, tetapi bagian dari tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Erani.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pasti ada tantangan dan rintangan. Namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah. Erani menekankan pentingnya komitmen bersama, kolaborasi, dan kesungguhan dalam bekerja demi kemajuan Kabupaten Landak.
“Saya percaya, tantangan yang kita hadapi saat ini bukan hanya milik Kabupaten Landak, tetapi juga dialami oleh daerah lain. Oleh karena itu, kita perlu bersinergi dan memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Adapun rincian dari APBD 2024 adalah sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp1.408.063.281.570,79 sen belanja daerah sebesar Rp1.408.818.476.304,37 sen, sehingga terjadi defisit sebesar Rp755.194.733. 58 sen Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp42.704.576.781,81 sen dan pengeluaran Rp2.000.000.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (Silpa) tercatat sebesar Rp39.949.382.048.23 sen.
Penulis Ya' Syahdan.