(Ngabang), KalbarPos.com – Satresnarkoba Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial EI (40) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya melibatkan HS (23).
EI diamankan di sebuah pondok di Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Foto, BB (dok istimewa).Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus HS yang sebelumnya diamankan di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo.
“Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata Y. Van Chanel.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. EI akhirnya diamankan di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan uang tunai Rp850 ribu dari EI. Polisi juga menyebut EI sempat membuang dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu saat hendak diamankan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar pondok. Di sana ditemukan sebuah kaleng Cap Kaki Tiga yang berisi botol warna hijau dan sejumlah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika.
Penggeledahan berlanjut ke dalam pondok. Polisi menemukan tas hitam bertuliskan BLECONS yang berisi kantong plastik hitam, botol plastik Yakult, serta sejumlah plastik klip.
Tas hitam bertuliskan POMERANIAN juga ditemukan. Di dalamnya terdapat kaleng LASEGAR, alat hisap sabu atau bong, botol plastik warna kuning bertuliskan MASTER, sendok plastik, dan plastik klip transparan.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone Infinix warna hitam metallic dan timbangan digital bertuliskan POCKET SCALE.
“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Y. Van Chanel.
Total barang bukti yang diamankan berupa 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, timbangan digital, alat hisap, handphone, sejumlah wadah, serta plastik klip.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga melakukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.
Y. Van Chanel menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya.
Rilis Subsi Penmas Polres Landak.
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

