Prof. Hasani Ahmad Said Dikukuhkan Guru Besar, Dorong Tafsir Maqasidi Menjawab Tantangan Zaman

Sebarkan:
Foto, Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. (Foto: Dok. pribadi).
(Jakarta), KalbarPos.com— Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. resmi menyandang gelar Guru Besar Bidang Tafsir Maqasidi setelah dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pengukuhan berlangsung di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta. Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Hasani mengangkat tema “Pengembangan Tafsir Maqasidi dalam Konteks Ke-Indonesiaan: Konstruksi Epistemologi dan Prospek Keilmuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.”

Dalam orasi tersebut, Prof. Hasani menekankan pentingnya pengembangan Tafsir Maqasidi agar kajian Al-Qur’an tidak berhenti pada pemahaman teks, tetapi mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan yang terus berkembang.

“Tafsir Maqasidi” menurut Prof. Hasani dapat menjadi perspektif yang mempertemukan pemahaman terhadap teks Al-Qur’an dengan konteks kehidupan masyarakat. Pendekatan ini berupaya menggali tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan melalui ajaran Al-Qur’an.

Prof. Hasani yang juga Ketua Bidang Dakwah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) dan Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat itu menyebut ada lima ruang strategis pengembangan Tafsir Maqasidi.

Pertama, sebagai pengembangan metodologi tafsir. Pendekatan ini tidak hanya membaca ayat secara literal, tetapi juga menggali tujuan dan nilai yang terkandung di balik pesan Al-Qur’an.

Kedua, Tafsir Maqasidi dapat menjadi paradigma penelitian interdisipliner. Menurut Prof. Hasani, kompleksitas persoalan manusia membutuhkan keterhubungan antara studi Al-Qur’an dengan ilmu sosial-humaniora, sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.

Ketiga, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk membaca persoalan sosial-keindonesiaan. Keragaman agama, budaya, suku, tradisi, serta berbagai persoalan masyarakat Indonesia menjadi ruang bagi pengembangan tafsir yang kontekstual.

“Isu seperti keadilan sosial, toleransi, kemanusiaan, lingkungan, pendidikan, kemiskinan, dan kehidupan kebangsaan dapat dibaca melalui perspektif tujuan dan kemaslahatan yang terkandung dalam ajaran Al-Qur’an,” ujar Prof. Hasani.

Keempat, Tafsir Maqasidi dinilai dapat menjadi penghubung antara studi Islam dan ilmu pengetahuan modern. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, kata dia, melahirkan persoalan baru yang membutuhkan dialog antara nilai keagamaan dan perkembangan ilmu.

“Yang dicari bukan hanya kesesuaian antara ayat dan temuan ilmiah, melainkan bagaimana nilai dan tujuan Al-Qur’an dapat menjadi sumber inspirasi etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi,” katanya.

Kelima, Tafsir Maqasidi dapat dikembangkan sebagai basis etika dalam menghadapi perkembangan peradaban digital dan kecerdasan buatan.

Menurut Prof. Hasani, kemajuan teknologi membawa persoalan baru terkait privasi, keamanan, keadilan, informasi, relasi sosial, hingga penggunaan kecerdasan buatan. Karena itu, perkembangan teknologi membutuhkan kerangka etika yang tetap menempatkan kemaslahatan, keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan sebagai perhatian utama.

“Melalui pengembangan Tafsir Maqasidi, PTKI diharapkan dapat semakin berperan dalam melahirkan tradisi akademik yang responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an dan kemaslahatan manusia,” ucapnya.

Pengukuhan Guru Besar Lintas Disiplin

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. mengatakan, gelar guru besar tidak hanya menunjukkan pencapaian akademik, tetapi juga membawa tanggung jawab keilmuan yang lebih besar.

Guru besar, menurut Asep, memiliki tanggung jawab untuk terus menghasilkan karya ilmiah, membangun tradisi berpikir kritis, mengembangkan keilmuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemanusiaan.

Pada kesempatan yang sama, UIN Jakarta juga mengukuhkan sejumlah guru besar dari berbagai bidang keilmuan.

Mereka di antaranya Prof. Dr. Raswan, M.Pd.I. dalam bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab; Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si. dalam kajian Agama dan Politik; Prof. Dr. Lilik Nida Husna HR., M.Pd., M.A. dalam bidang Pendidikan Bahasa Inggris; serta Prof. Dr. Yuli Amran, MKM dalam bidang Biostatistik Kesehatan Masyarakat.

Dari rumpun politik dan hukum, terdapat Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si. dalam bidang Ideologi Politik; Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. dalam bidang Kelembagaan Hukum Islam; Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. dalam bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan; dan Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. dalam bidang Hukum Pidana.

Sementara dari rumpun kajian keislaman, UIN Jakarta mengukuhkan Prof. Dr. Zubair, M.Ag. dalam bidang Linguistik Hukum Islam; Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A. dalam bidang Metode Tafsir; Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag. dalam bidang Pembelajaran Fiqih; serta Prof. Dr. Suwendi, M.Ag. dalam bidang Pemikiran Pendidikan Islam.

Pengukuhan tersebut memperlihatkan perkembangan keilmuan UIN Jakarta yang mencakup berbagai disiplin, mulai dari studi Islam, pendidikan, hukum, sosial-humaniora, kesehatan, bahasa, hingga sains.

Bagi Prof. Hasani, keberagaman disiplin ilmu tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tradisi akademik yang mampu merespons kompleksitas persoalan masyarakat.

“Integrasi antara ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, dan sains merupakan bagian penting dari ikhtiar UIN Jakarta dalam menjawab kompleksitas persoalan masyarakat dan tantangan peradaban,” ujarnya.

Prof. Hasani lahir di Cilegon, Banten, 21 Februari 1982. Ia menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan keagamaan di lingkungan Al-Khairiyah Cilegon sebelum melanjutkan pendidikan tinggi dan menyelesaikan program doktor di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dengan konsentrasi Islamic Studies. (Aat SS).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini