Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk ajakan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Landak agar turut mengambil bagian dalam menyemarakkan momentum peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.
AKBP Devi Ariantari mengatakan, pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air sekaligus memperkuat semangat persatuan.
“Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar bentuk seremonial, tetapi juga menjadi simbol semangat persatuan, nasionalisme, serta kecintaan terhadap Tanah Air,” ujar Kapolres Landak.
Ia mengajak masyarakat tidak hanya memasang bendera di rumah, tetapi juga turut menyemarakkan lingkungan permukiman, perkantoran, sekolah, maupun tempat usaha.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk kembali memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan di tengah keberagaman.
Selain memeriahkan peringatan kemerdekaan, Kapolres Landak juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di Kabupaten Landak tetap aman dan kondusif.
“Semoga semangat kemerdekaan ini semakin mempererat persaudaraan dan kebersamaan kita. Mari kita isi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tambahnya.
Melalui semangat “Indonesia Bersatu”, masyarakat Kabupaten Landak diharapkan ikut menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan mengibarkan Merah Putih sebagai wujud nasionalisme dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
(Rilis Subsi Penmas Polres Landak)
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
