Kasus Ibu dan Anak di Landak Terungkap, Pelaku Diduga Rencanakan Perampokan Sehari Sebelumnya

Sebarkan:

Foto, Polres Landak memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus yang mengorbankan ibu dan anak yang terjadi di Desa Angkanyar (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang ), KalbarPos.com— Misteri kematian seorang ibu dan anak balitanya di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mulai terungkap. Polres Landak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai perampokan tersebut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., memaparkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, Kasat Resnarkoba Iptu Yulianus Van Chanel, serta sejumlah pejabat utama Polres Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh dua tersangka sehari sebelum kejadian.

"Pelaku, kedua pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya di tanggal 6. Kemudian pelaksanaannya sendiri di tanggal 7," kata Kuswiyanto.

Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka mengenal korban. Namun, polisi tidak menemukan adanya persoalan pribadi ataupun dendam yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Keduanya diketahui bekerja di sekitar lokasi pondok tempat korban dan keluarganya beraktivitas. Karena sering melihat korban, tersangka diduga mengetahui bahwa korban memiliki atau membawa sejumlah uang dan barang berharga.

Polisi menyimpulkan motif sementara kasus tersebut adalah ekonomi. Kedua tersangka diduga berniat menguasai harta milik korban berupa uang, emas, dan perhiasan.

Diduga Beraksi Saat Pondok Sepi

Kuswiyanto menjelaskan, aksi tersebut diperkirakan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu tersebut diduga dipilih karena suami korban dan para pekerja biasanya berada jauh dari pondok untuk menjalankan aktivitas pekerjaan. Mereka umumnya kembali ke pondok saat waktu makan siang.

Ketika suami korban kembali ke pondok pada siang hari, korban tidak ditemukan. Ia hanya mendapati panci berisi beras dan air berada di atas kompor, sementara kompor dalam keadaan tidak menyala.

Suami korban sempat melakukan pencarian di sekitar pondok. Namun, korban tidak ditemukan.

Karena harus menyiapkan makan siang untuk para pekerja, suami korban kemudian melanjutkan aktivitas memasak. Setelah makan siang selesai, para pekerja kembali ke lokasi kerja.

Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka kembali ke pondok. Korban dan anaknya ternyata masih belum ditemukan.

Pencarian kemudian diperluas. Suami korban bersama para pekerja pulang ke kampung dan mendatangi rumah korban, tetapi korban juga tidak berada di rumah.

Warga kemudian ikut melakukan pencarian hingga akhirnya anak korban ditemukan sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan hutan Nanga Kran, Dusun Lumar, Desa Angkanyar.

Tidak berselang lama, korban ibu juga ditemukan oleh warga dan tim pencarian.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Di antaranya sepasang anting emas dengan berat netto 2,36 gram yang ditemukan di rumah salah satu tersangka.

Perhiasan tersebut kemudian diperlihatkan kepada suami korban. Berdasarkan keterangannya, anting tersebut dibenarkan sebagai milik istrinya.

Selain perhiasan, polisi turut mengamankan tas selempang warna cokelat, tali karet ban dalam, pakaian, serta sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polisi juga menemukan sejumlah uang tunai, termasuk Rp656 ribu, Rp44 ribu, uang logam Rp3.700, dan uang sisa penjualan emas sebesar Rp3,14 juta.

Penyidik turut mengamankan emas berbentuk butiran sebanyak 30 butir dengan berat sekitar 36,90 gram.

Uang Rp100 Juta Belum Ditemukan

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, polisi masih mencari uang tunai sekitar Rp100 juta yang diduga diambil salah satu tersangka.

Kuswiyanto mengatakan, uang tersebut belum ditemukan hingga proses konferensi pers berlangsung.

"Dari hasil penyelidikan kami, belum kita dapatkan uang Rp100 juta. Namun sampai detik ini kami melakukan penyelidikan," ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui keberadaan uang tersebut.

Dari keterangan tersangka, setelah mengambil uang dan perhiasan, kedua pelaku kemudian berpisah.

Dua Tersangka Ditangkap

Setelah menerima laporan terkait hilangnya korban, Satreskrim Polres Landak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Dari proses tersebut, penyidik akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara.

Keduanya ditangkap pada 12 Agustus 2026 dengan selang waktu sekitar empat jam.

"Alhamdulillah kedua-duanya kita tangkap dengan jeda waktu yang tidak lama. Ini kurang lebih dari tersangka satu dengan tersangka lainnya sekitar empat jam," kata Kuswiyanto.

Salah Satu Tersangka Positif Narkoba

Pengembangan kasus ini juga membawa polisi pada perkara lain. Salah satu tersangka berinisial S diketahui turut tersangkut kasus narkotika.

Barang yang diduga sabu ditemukan saat Satreskrim bersama Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Polisi menemukan dua klip barang yang diduga narkotika di kamar tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan tersangka, Ketua RT, dan sejumlah warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,4 gram.

Sementara hasil pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Untuk perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Sementara perkara pembunuhan berencana tetap diproses secara terpisah oleh penyidik Satreskrim Polres Landak.

Dalam perkara utama, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menemukan barang bukti yang belum diamankan, serta memastikan peran masing-masing tersangka.

Byline Ya' Syahdan.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini