Sebarkan:

(Jakarta), KalbarPos.com— Rusia menegaskan sikapnya terhadap hubungan antara agama dan negara. Di tengah perdebatan mengenai penerapan hukum syariah di berbagai negara, Moskow menyatakan kebebasan beragama tetap dijamin, namun seluruh warga negara wajib menjalankan kehidupan sipil berdasarkan hukum nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergey Tolchenov dalam konferensi pers di Russian House, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tolchenov mengatakan Rusia tidak menjadikan agama tertentu sebagai sumber regulasi negara. Setiap warga memiliki kebebasan untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinannya. Namun, ketika berkaitan dengan kehidupan bernegara, hukum positif menjadi aturan yang harus dipatuhi bersama.

“Rusia adalah negara sekuler. Kami memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk beragama, tetapi dalam kehidupan sipil semua orang harus mengikuti hukum negara,” ujar Tolchenov.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Kebebasan beragama diberikan, tetapi tidak ditempatkan sebagai dasar untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Isu tersebut juga berkaitan dengan persoalan keamanan yang dihadapi Rusia. Tolchenov menyebut ancaman kelompok radikal dari luar masih menjadi perhatian pemerintah. Serangan teror di Crocus City Hall pada 2024 menjadi salah satu contoh bahwa ekstremisme dan terorisme tetap menjadi tantangan bagi keamanan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Tolchenov turut membahas persoalan imigrasi. Ia menyatakan Rusia menerapkan sistem imigrasi yang relatif ketat dibandingkan sejumlah negara Eropa. Kebijakan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kepentingan menjaga stabilitas sosial dan keamanan.

Dari sudut pandang filsafat politik, sikap Rusia dapat dikaitkan dengan gagasan John Locke mengenai toleransi beragama. Locke menganggap keyakinan agama merupakan wilayah yang perlu mendapatkan kebebasan, tetapi kebebasan tersebut memiliki batas ketika mengancam ketertiban masyarakat.

Pemikiran Immanuel Kant juga relevan dalam melihat persoalan tersebut. Kebebasan manusia harus berjalan dalam kerangka aturan yang memungkinkan setiap individu menikmati kebebasan secara bersamaan. Dengan demikian, hukum diperlukan agar kebebasan seseorang tidak berubah menjadi ancaman terhadap hak orang lain.

Sementara Voltaire menekankan pentingnya toleransi dan kebebasan berpikir serta mengkritik fanatisme yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Perspektif ini menjadi relevan ketika persoalan agama bersinggungan dengan ekstremisme dan tindakan kekerasan.

Jika dikaitkan dengan Indonesia, persoalan kebebasan beragama juga memiliki landasan kuat dalam Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan penghormatan terhadap kehidupan beragama, sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut perlakuan yang adil terhadap seluruh masyarakat.

Sila Persatuan Indonesia juga mengandung pesan bahwa perbedaan agama dan keyakinan harus dikelola untuk memperkuat persatuan, bukan menjadi sumber konflik. Karena itu, kehidupan beragama perlu ditempatkan dalam kerangka kebangsaan yang menghormati keberagaman.

Meski memiliki sejumlah titik temu, sistem Rusia dan Indonesia tidak dapat disamakan sepenuhnya. Indonesia memiliki karakter tersendiri dalam mengatur hubungan agama, masyarakat, dan negara berdasarkan Pancasila serta konstitusi.

Perdebatan mengenai hukum syariah pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah hukum agama dapat diterapkan dalam sistem negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kebebasan beragama, kesetaraan warga, supremasi hukum, dan keamanan publik dapat berjalan secara seimbang.

Sikap Rusia menunjukkan bahwa negara dapat memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar eksklusif hukum nasional.

Bagi masyarakat internasional, pandangan tersebut menjadi salah satu perspektif dalam melihat hubungan agama dan negara. Kebebasan beragama tetap penting untuk dijaga, tetapi kehidupan publik membutuhkan aturan bersama yang berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang keyakinan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bagi negara modern adalah menciptakan ruang kebebasan yang cukup luas tanpa membiarkan kebebasan tersebut digunakan untuk membenarkan kekerasan, diskriminasi, ataupun tindakan yang merusak ketertiban umum.

(TIM/Red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini