Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai tindakan aparat yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan mandat negara.
Menurut dia, aparat negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional dan menjunjung prinsip hukum. Karena itu, praktik pemerasan maupun pungutan liar dinilai tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Setiap aparat bekerja atas mandat negara dan rakyat. Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya korban langsung, tetapi juga citra bangsa,” kata Wilson dalam keterangannya, Selasa.
Ia menegaskan, praktik semacam itu dapat berdampak buruk terhadap reputasi Indonesia di mata internasional, terutama dalam sektor investasi, pariwisata, dan hubungan diplomatik.
Pengamat pelayanan publik menilai kasus dugaan pungli terhadap WNA menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lembaga pelayanan negara. Transparansi prosedur dan penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan setiap laporan masyarakat maupun korban ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah kalangan juga menyoroti bahwa praktik pungutan liar bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Aparatur sipil dan petugas pelayanan publik dituntut bekerja secara akuntabel serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kasus ini turut memunculkan kembali pembahasan mengenai pentingnya integritas aparat di sektor strategis seperti keimigrasian dan kepabeanan. Kedua institusi tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai representasi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat internasional.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Namun publik berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas guna memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
