APK di Sepanjang Jalan Ngabang - Jelimpo dan Ngabang - Km 20 Diturunkan

Sebarkan:

 

Foto, penurunan APK di jalan Pulau Bendu Ngabang, arah Ngabang - Jelimpo (foto Ya' Syahdan).
(Ngabang), KalbarPos.com- Senin,(12/2/2024), tim yang dikoordinir Bawaslu Kabupaten Landak, terdiri dua kelompok, satu kelompok arah Ngabang - Km 20 dan satu kelompok arah Ngabang - Jelimpo, melakukan penurunan APK partai politik dan APK Paslon Presiden. Hal tersebut dilakukan karena sudah masuk masa tenang.

Foto, penurunan APK di jalan Ngabang - Jelimpo (foto Ya' Syahdan)
Tim yang dikoordinir Bawaslu ini terdiri dari Komisioner KPU Landak, Sat Pol PP, Kesbangpol, Perwakilan Parpol, Panwas Kecamatan Ngabang, TNI/ POLRI,  menurunkan APK yang dipasang sepanjang jalan Ngabang - Jelimpo, Ngabang - Km 20. Saat ini merupakan masa tenang, 11,12,13 Februari 2024, kegiatan kampanye sudah ditutup, tidak dibenarkan lagi memasang Alat Peraga Kampanye (APK), terkecuali di kantor partai, DPC, PAC, Ranting maupun Anak Ranting Partai. 

Foto, penurunan APK di jalan Ngabang -Jelimpo. (foto Ya' Syahdan).
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 449 Ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2017, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang, dipidana satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. 


Barto mengatakan  sudah menyurati pimpinan partai politik dan tim paslon presiden untuk secara mandiri dapat menurunkan APK yang mereka pasang, namun bila ternyata masih ada yang belum diturunkan maka tim akan menurunkan APK tersebut. " Nanti kalau seadanya pimpinan partai politik atau timses paslon presiden, masih memerlukan APK tersebut, dipersilahkan mengambilnya di Kantor Bawaslu. Namun bila  tidak diambil maka nanti setelah pemilu akan dilakukan pemusnahan dengan dibuatkan berita acaranya, " ucap Barto.

Pantauan media ini,  kegiatan penurunan APK dimuat jama 9 pagi dan berakhir jam 14.00 wiba.

Penulis Ya' Syahdan 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini