(Jakarta), KalbarPos.com— Maraknya kasus penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji di berbagai daerah mendorong munculnya usulan penguatan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji (PPIUH). Salah satu langkah yang dinilai penting adalah kewajiban pelaporan keuangan travel secara berkala kepada pemerintah.
Data menunjukkan jumlah PPIUH berizin resmi hingga akhir 2025 telah melampaui 2.500 unit, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, animo masyarakat untuk berhaji dan berumrah terus meningkat, ditandai dengan kuota haji nasional 2026 sebanyak 221.000 jemaah dan daftar tunggu nasional yang mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Tingginya permintaan tersebut, menurut sejumlah pengamat, tidak sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, berbagai kasus penipuan umrah dilaporkan terjadi di Lampung, Makassar, Ternate, Lamongan, Yogyakarta, Sumenep, dan sejumlah daerah lain, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dan jumlah korban ratusan hingga ribuan jemaah.
Secara nasional, kasus besar seperti First Travel dan Abu Tours masih menjadi rujukan dampak buruk lemahnya pengawasan industri umrah. Data terbaru mencatat peningkatan kasus penipuan sekitar 20–30 persen dalam dua tahun terakhir, dengan total kerugian kumulatif sejak 2017 diperkirakan mencapai Rp4–5 triliun.
Pengamat Industri Pariwisata Religi, Muhammad Akhyar Adnan, menyebut mayoritas kasus penipuan berakar pada masalah keuangan travel. Ia menilai banyak biro perjalanan mengalami kegagalan likuiditas, menggunakan dana jemaah untuk keperluan lain, atau melakukan komitmen berlebihan yang tidak sebanding dengan kemampuan finansial.
“Sekitar 70 persen kasus berkaitan langsung dengan lemahnya pengelolaan keuangan travel. Kondisi ini seharusnya bisa terdeteksi lebih awal jika ada kewajiban pelaporan keuangan,” ujar Akhyar.
Ia mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan PPIUH menyampaikan laporan keuangan berkala yang mencakup neraca, laporan laba rugi, arus kas, serta rasio keuangan utama. Informasi tersebut dinilai penting sebagai sistem peringatan dini bagi jemaah sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan memanfaatkan sistem digital yang telah tersedia, disertai pembinaan bagi travel berskala kecil. Ia juga mengusulkan pemberian insentif bagi travel yang sehat dan transparan, serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
Pengalaman negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan bahwa pengawasan keuangan yang ketat terhadap biro perjalanan dapat menurunkan kasus penipuan secara signifikan. Akhyar berharap Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa untuk meningkatkan perlindungan jemaah dan kepercayaan publik terhadap industri umrah dan haji.
Penulis Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ph.D., Ak., CA.
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
