Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dapur SR yang berlokasi di Kecamatan Mawasangka tersebut telah dinyatakan selesai sepenuhnya. Namun, dalam dokumen APBD induk 2025, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Anggaran baru muncul dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pelaksanaan proyek yang telah lebih dahulu dikerjakan.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pembangunan wajib melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sebelum direalisasikan. Pelaksanaan proyek sebelum adanya persetujuan anggaran dinilai berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, serta asas kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.
Selain proyek dapur SR, perhatian publik juga mengarah pada perubahan signifikan anggaran Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Pada APBD induk 2025, anggaran PKK tercatat sebesar Rp500 juta. Namun, pada APBD-P, nilainya meningkat drastis menjadi Rp1,5 miliar setelah dilakukan pengalihan dari sejumlah pos belanja lain, seperti perjalanan dinas OPD, dana hibah olahraga, kepramukaan, dan belanja operasional lainnya.
Kondisi ini menuai kritik karena Ketua TP PKK Kabupaten Buton Tengah merupakan istri Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Minimnya penjelasan resmi terkait urgensi dan dasar hukum pengalihan anggaran tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan serta lemahnya transparansi dalam pengambilan kebijakan fiskal daerah.
Langkah DPRD: Pansus Dibentuk
Menindaklanjuti polemik tersebut, DPRD Kabupaten Buton Tengah secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Pansus diberi mandat untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek Dapur Sekolah Rakyat, termasuk mekanisme pengalihan anggaran ke TP PKK.
Ketua Pansus DPRD Buton Tengah, La Goapu, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat untuk mengklarifikasi sumber anggaran, kode rekening, serta dasar kebijakan yang digunakan.
“Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Pansus akan merekomendasikan dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh BPK,” ujar La Goapu, Kamis (5/2/2026).
Pansus juga berencana melakukan koordinasi dengan BPKP, Kementerian Dalam Negeri, serta LKPP guna memastikan apakah penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), apabila digunakan, telah sesuai dengan ketentuan. Secara regulasi, dana BTT diperuntukkan bagi kondisi darurat dan tidak lazim digunakan untuk proyek pembangunan yang bersifat terencana.
Sorotan Publik dan Aktivis
Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan aktivis dan pegiat HAM. Tokoh HAM Indonesia, Wilson Lalengke, menilai bahwa dugaan pelaksanaan proyek tanpa dasar anggaran yang sah merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Ia mendorong aparat pengawasan internal dan eksternal untuk bertindak profesional dan independen agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Polemik Dapur Sekolah Rakyat dan lonjakan anggaran PKK dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam menerapkan prinsip good governance. Kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas kebijakan menjadi faktor krusial dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah.
Hasil kerja Pansus DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memastikan bahwa pengelolaan APBD Kabupaten Buton Tengah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM/Red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
