Bupati Karolin Tegaskan Komitmen Perbaikan Regulasi di Landak

Sebarkan:

(Pontianak), KalbarPos.com— Kabupaten Landak menjadi daerah dengan jumlah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terbanyak di Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 2025. Capaian tersebut ditandai dengan penetapan 92 produk hukum daerah dalam satu tahun.

Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (10/2/2026). Pemerintah Kabupaten Landak diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Landak, Drs. Benipiator, MM, untuk menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Pasal 58, Pasal 63, dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

Berdasarkan Rekapitulasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025, total 92 produk hukum yang ditetapkan terdiri atas peraturan daerah dan peraturan bupati yang mencakup sejumlah sektor strategis. Di antaranya Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBD, regulasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta penataan dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Selain itu, sejumlah peraturan bupati diterbitkan untuk mengatur teknis pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan kesehatan, tata kelola dana, pedoman perencanaan pembangunan, hingga ketentuan administratif perangkat daerah. Pada akhir tahun, beberapa perbup juga mengatur penyesuaian nomenklatur dan tata kerja organisasi sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para perancang peraturan di lingkungan Pemkab Landak.

“Angka 92 produk hukum dalam satu tahun menunjukkan dinamika pemerintahan yang aktif. Namun yang lebih penting, setiap regulasi harus melalui proses harmonisasi yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Karolin, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola regulasi menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Landak.

“Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari fondasi hukum yang kuat. Jika regulasi jelas dan terharmonisasi, maka program pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan terukur,” katanya.

Karolin menambahkan, penghargaan tersebut menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi.

“Yang kami jaga bukan sekadar peringkat, tetapi kualitas tata kelola. Pada akhirnya, regulasi yang baik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Landak,” ujarnya.

Rakor harmonisasi itu dihadiri unsur Bapemperda DPRD, sekretaris DPRD, asisten pemerintahan, kepala bagian hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Dalam forum tersebut ditegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. (Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini