19 Ribu Peserta PBI JKN di Landak Dinonaktifkan, Pemkab Buka Jalur Reaktivasi untuk Kasus Mendesak

Sebarkan:

Foto, dr. Karolin Margret Natasa, M.H (foto istimewa).
(Ngabang ), KalbarPos.com- Sejumlah 19.171 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Landak dinonaktifkan per Februari 2026. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026, jumlah peserta PBI JKN aktif di Landak tercatat 176.259 jiwa. Sementara itu, 19.171 jiwa lainnya dinyatakan tidak aktif setelah pembaruan data.

Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Data internal Pemerintah Kabupaten Landak mencatat jumlah peserta nonaktif pada Oktober 2025 sebanyak 754 jiwa, November 1.147 jiwa, dan Desember 706 jiwa.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi perubahan status kepesertaan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah berfokus memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses, terutama bagi warga yang sakit kronis atau dalam kondisi darurat.

“Yang paling penting layanan kesehatan tetap berjalan. Jangan sampai warga yang sakit tidak tertangani karena persoalan administrasi,” kata Karolin, Selasa (10/2/2026).

Karolin menjelaskan, penonaktifan bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan dampak pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran.

Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, yakni kepada masyarakat dalam desil kesejahteraan 1 hingga 5. Peserta pada desil 6 hingga 10 atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN tidak lagi masuk kriteria penerima.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, mengatakan pemerintah masih membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan dengan kondisi tertentu.

“Peserta yang mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis tetap bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali,” ujar Sri.

Ia menjelaskan, mekanisme reaktivasi dilakukan melalui pemerintah desa dan puskesmas. Warga terlebih dahulu harus memperoleh surat keterangan sakit dari puskesmas, kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi.

Selanjutnya, usulan tersebut diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan diteruskan ke pemerintah pusat. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan.

Sri menambahkan, lamanya proses reaktivasi bergantung pada antrean dan kelengkapan dokumen dalam sistem nasional.

Pemkab Landak juga meminta perangkat daerah, pemerintah desa, dan fasilitas kesehatan aktif mendampingi warga terdampak agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

“Kami minta jangan ada warga yang berjuang sendiri. Aparat desa dan puskesmas harus membantu menjelaskan prosedur dan memastikan warga yang berhak tetap mendapatkan layanan,” kata Karolin.

Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung penertiban data untuk memastikan bantuan tepat sasaran, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi riil masyarakat.

“Penajaman data itu penting, tetapi transisinya harus berjalan adil dan manusiawi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya. (Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini