PSC 119 resmi beroperasi, Bupati Karolin dorong pelayanan gawat darurat lebih cepat

Sebarkan:

Foto, Bupati Karolin launching PSC 119 di Landak (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang ), KalbarPos.com– Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan Public Safety Center (PSC) 119 sebagai pusat layanan kegawatdaruratan kesehatan untuk mempercepat respons dan pertolongan kepada masyarakat.

Peluncuran PSC 119 tersebut dilakukan Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026). Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, camat, kapolsek, kepala puskesmas, tenaga medis, kepala desa, serta sejumlah pihak terkait.

Karolin mengatakan, keberadaan PSC 119 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya dalam menangani kondisi kegawatdaruratan.

Menurutnya, penanganan pasien dalam kondisi darurat membutuhkan respons yang cepat, tepat, terkoordinasi dan profesional. Karena itu, PSC diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi pelayanan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan medis segera.

“Dalam kondisi darurat setiap menit bahkan setiap detik sangat menentukan keselamatan jiwa seseorang,” kata Karolin.

PSC nantinya menghubungkan masyarakat dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit dan ambulans. Koordinasi juga melibatkan kepolisian dan instansi terkait, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.

Untuk tahap awal, pelayanan PSC akan diarahkan terutama pada jalur-jalur utama yang memiliki tingkat kejadian kecelakaan cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Landak telah menyiapkan tenaga pendukung serta 16 ambulans dengan skema sewa.

Karolin menjelaskan, penyediaan layanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah. Pemerintah tidak membangun gedung baru, melainkan memanfaatkan bangunan yang sudah tersedia di lingkungan Dinas Kesehatan untuk dijadikan pusat operasional PSC.

Meski telah diluncurkan, PSC Kabupaten Landak belum dapat menggunakan nomor nasional 119 karena sistem koneksi dari pemerintah pusat belum tersedia. Untuk sementara, masyarakat dapat menghubungi layanan PSC melalui nomor lokal atau WhatsApp 0813-1882-1119.

Karolin berharap koneksi dengan nomor nasional 119 dapat direalisasikan setelah sistem dan dukungan anggaran di tingkat pusat tersedia.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Landak juga menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas se-Kabupaten Landak.

Karolin meminta kepala puskesmas memanfaatkan fleksibilitas pengelolaan yang diberikan melalui pola BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Fleksibilitas tersebut antara lain diharapkan dapat mendukung ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai, pemeliharaan fasilitas kesehatan, serta pengembangan inovasi pelayanan.

Namun, ia mengingatkan fleksibilitas BLUD tetap harus dijalankan berdasarkan perencanaan, aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Fleksibilitas bukan berarti sesuka-sukanya. Tetap harus ada perencanaan sebelum tahun anggaran berjalan dan semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak Susi, SKM., MM., mengatakan peluncuran PSC 119 merupakan salah satu inovasi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem penanggulangan kegawatdaruratan terpadu.

Ia berharap layanan tersebut dapat memberikan respons yang lebih cepat, profesional dan terintegrasi sehingga mampu mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan penanganan kasus gawat darurat.

Susi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung keberlangsungan PSC 119 agar dapat memberikan pelayanan secara optimal dan berkesinambungan bagi masyarakat Kabupaten Landak. 

Byline Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini