(Bandung), KalbarPos.com – Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., meminta para advokat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya untuk mengedepankan kejujuran, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan profesi hukum.
Pesan tersebut disampaikan Hery saat Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026).
Dalam arahannya, Hery menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta pencarian keadilan. Karena itu, setiap advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi.
Ia menekankan bahwa advokat seharusnya tidak selalu berorientasi pada persidangan. Sebaliknya, advokat perlu berupaya menjadi jembatan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa apabila penyelesaian di luar pengadilan masih memungkinkan dilakukan.
“Advokat harus mampu menjadi pendamai. Keberhasilan profesi ini bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan dan solusi yang terbaik bagi para pihak,” ujar Hery.
Menurut dia, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap advokat. Oleh sebab itu, advokat wajib menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sejak menerima kuasa dari klien.
Hery juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Sebelum menerima kuasa, advokat harus memastikan tidak terdapat kondisi yang dapat memengaruhi independensi maupun objektivitasnya dalam memberikan bantuan hukum.
Selain itu, ia menegaskan bahwa advokat tidak boleh mengabaikan kepentingan klien setelah menerima surat kuasa maupun honorarium yang telah disepakati.
“Setiap advokat harus menjaga komitmen dan tanggung jawab profesinya. Jangan sampai kepercayaan yang diberikan klien justru disia-siakan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hery menyampaikan komitmen Pengadilan Tinggi Bandung untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menilai sinergi antara lembaga peradilan dan advokat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.
Acara tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI Irjen Pol. (Purn.) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Bendahara Umum DePA-RI Pramono Istianto, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DePA-RI Jawa Barat.
Ketua Umum DePA-RI Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang tengah berada di Arab Saudi, menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Menurutnya, pesan mengenai integritas dan profesionalisme menjadi bekal penting bagi para advokat dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat pencari keadilan. (Rilis).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
