Pemkab Landak Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Transportasi Informal

Sebarkan:

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa, secara simbolis menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal (dok istimewa).
(Ngabang), KalbarPos.com— Pemerintah Kabupaten Landak memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal.

Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, pada Rabu (15/4/2026) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.

Dalam kesempatan tersebut, Karolin menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

“Perlindungan ini penting, terutama bagi pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko di lapangan,” kata Karolin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, mengatakan sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan roda perekonomian daerah. Namun, tingginya aktivitas di sektor ini juga diikuti dengan potensi risiko kerja yang besar.

Menurut dia, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Landak dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, masa perlindungan bagi para peserta berlangsung selama 12 bulan, mulai Desember 2025 hingga November 2026.

Pada tahap awal, iuran kepesertaan ditanggung melalui APBD Kabupaten Landak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengenal sekaligus merasakan manfaat program jaminan sosial.

Karolin menambahkan, setelah masa bantuan berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Ia menilai iuran sebesar Rp16.000 per bulan relatif terjangkau dibandingkan manfaat yang diberikan, termasuk santunan kematian dan beasiswa bagi ahli waris.

Pemkab Landak berharap program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. 

Diterbitkan oleh KalbarPos com (byline Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini