(Ngabang), KalbarPos.com– Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan pentingnya pendataan dan identifikasi lahan eks HGU PT Aria sebagai langkah awal pemenuhan hak masyarakat penggarap.
Hal ini disampaikannya usai kegiatan sosialisasi penyelesaian lahan eks perusahaan tersebut yang digelar Pemerintah Kabupaten Landak bersama ATR/BPN di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4/2026).
Karolin menjelaskan, pendataan menjadi dasar utama agar pemerintah dapat mengusulkan redistribusi lahan secara sah. Tanpa data yang valid, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah berupaya mengurangi potensi konflik agraria dengan mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), lalu mencabut izin usaha perkebunan sesuai aturan.
Ia berharap, lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan dapat diberikan kepada masyarakat yang selama ini menggarapnya, terutama petani mitra dan warga lokal.
Namun, Karolin mengakui bahwa proses yang dijalankan tidak sederhana. Tahapan seperti pengukuran, verifikasi, hingga pengusulan ke Bank Tanah harus dilakukan secara cermat agar penerima benar-benar warga yang berhak.
“Proses ini memang terkesan rumit, tetapi penting untuk memastikan tidak ada data fiktif dan lahan benar-benar diberikan kepada penggarap yang sah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pembagian kewenangan antar lembaga. Pemerintah daerah dan ATR/BPN bertugas melakukan pendataan dan pemetaan, sementara mekanisme redistribusi lahan berada di bawah kewenangan Bank Tanah.
Karolin mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan serta aktif mencari informasi jika ada hal yang belum dipahami.
“Ini adalah proses yang harus dilalui agar hak masyarakat atas lahan bisa terpenuhi. Jangan ragu untuk bertanya dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).
