Diduga Kriminalisasi, Korban Pencurian di Pancur Batu Malah Dijerat Pasal Pengeroyokan

Sebarkan:

(Medan), KalbarPos.com— Penetapan tersangka terhadap korban pencurian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, memantik kritik tajam dari masyarakat sipil. Parsadaan Putra Sembiring dan tiga anggota keluarganya yang kehilangan handphone di toko milik mereka justru diproses hukum sebagai tersangka.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada September 2025. Dua orang terduga pelaku diamankan oleh korban setelah tertangkap tangan mengambil handphone di dalam toko. Penangkapan dilakukan sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian, sebagaimana arahan anggota Polsek Pancur Batu yang dihubungi korban.

Tak lama kemudian, seorang anggota polisi datang ke lokasi dan membawa kedua terduga pencuri ke kantor polisi. Namun, alih-alih memproses laporan pencurian secara tuntas, kepolisian justru menetapkan korban sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Langkah tersebut dinilai janggal dan bertentangan dengan rasa keadilan. Sejumlah pihak menilai tindakan korban sebatas upaya mengamankan pelaku kejahatan agar tidak melarikan diri, bukan tindakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Dugaan kriminalisasi menguat setelah beredar informasi mengenai adanya relasi personal antara oknum aparat dengan pihak terduga pelaku pencurian. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan aparat dalam menangani perkara.

Pemerhati HAM dan hukum, Wilson Lalengke, menyebut kasus ini sebagai contoh buruk penegakan hukum yang mengorbankan warga demi melindungi kepentingan tertentu. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika korban kejahatan saja tidak mendapatkan perlindungan hukum, lalu kepada siapa rakyat harus mencari keadilan?” ujarnya.

Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polsek Pancur Batu serta pengawasan ketat dari institusi di atasnya agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap keluarga korban. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi warga oleh aparat penegak hukum. (Tim/red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini