(Ngabang), KalbarPos.com— Kepolisian Resor Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang pria berinisial M yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait perbuatan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Peristiwa bermula pada Oktober 2025, ketika korban berinisial IA datang ke rumah terlapor untuk menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Usai kejadian, korban menerima uang sebesar Rp100.000 dari tersangka.
Kejadian serupa kembali dialami korban pada bulan yang sama. Saat korban tengah mencari pakis untuk dijual, ia bertemu kembali dengan pelaku. Korban kemudian dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, sebelum diberikan uang sebesar Rp50.000.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah tersangka memenuhi undangan penyidik Polres Landak pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan langsung yang bersangkutan sebagai pelaku.
Setelah dilakukan gelar perkara, status M resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak dua kali, masing-masing di rumah tersangka dan di area hutan di sekitar pemukiman korban, Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Polres Landak akan menangani setiap kasus secara profesional dan berkeadilan. Kami tidak mentoleransi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar korban dengan keterbatasan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Rilis).
