(Jakarta), KalbatPos.com – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menilai negara masih melakukan diskriminasi terhadap Hakim Ad Hoc, meskipun peran dan tanggung jawab mereka setara dengan Hakim Karier dalam sistem peradilan Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa ketidaksetaraan tersebut telah berlangsung lama dan berpotensi merusak prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
“Hakim Ad Hoc bukan pelengkap, melainkan bagian integral dari kekuasaan kehakiman. Mereka memiliki kewenangan yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” kata Luthfi dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/1).
Ia mengungkapkan, dalam perkara-perkara tertentu seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan perselisihan hubungan industrial, kontribusi Hakim Ad Hoc justru sangat krusial karena keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh hakim karier.
Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan serius. Hakim Ad Hoc hingga kini belum diakui sebagai pejabat negara, sehingga hak keuangan, tunjangan, dan jaminan sosial mereka tidak disetarakan. Bahkan, perlakuan perpajakan yang berbeda dinilai semakin menegaskan adanya diskriminasi struktural.
DePA-RI menyoroti belum adanya pembaruan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, sementara kesejahteraan Hakim Karier mengalami peningkatan signifikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
“Ketika tanggung jawabnya sama, tetapi haknya berbeda, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan konstitusional,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum menjalankan fungsi negara. Oleh sebab itu, sudah semestinya negara menjamin perlakuan yang adil dan setara.
DePA-RI pun mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dengan merevisi atau menerbitkan peraturan baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc. Selain itu, Mahkamah Agung diminta berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh unsur peradilan.
Menurut Luthfi, pembiaran terhadap kondisi ini dapat berdampak serius, mulai dari terganggunya proses persidangan hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena negara abai memenuhi hak para penegak keadilan,” pungkasnya.
Bila diperlukan, saya bisa menyiapkan versi headline alternatif, lead super singkat, atau disesuaikan dengan karakter media online/cetak. (Rilis).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
