Seluruh Fraksi DPRD Landak Setuju Raperda PSU Dibahas Lanjut dengan Eksekutif

Sebarkan:

Foto, sidang paripurna DPRD, Senin, (6/10/2025) (foto istimewa dan dokumen redaksi).
(Ngabang), KalbarPos.com
 – Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak berlangsung dinamis namun tertib, Senin (6/10/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Landak itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, S.E., M.H., didampingi Wakil Ketua Minadinata, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Heri Adiwijaya, S.E., para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala bagian, serta anggota DPRD Landak.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Landak — masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Karya Nasional, dan Fraksi Solidaritas Kebangkitan Indonesia — sepakat agar raperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas bersama pihak eksekutif. Pandangan umum seluruh fraksi disampaikan secara kolektif oleh Fraksi NasDem melalui juru bicara Ekbertus, S.P.

Ekbertus menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Landak pada prinsipnya mendukung langkah eksekutif dalam mengatur penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di kawasan perumahan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang tertata dan layak huni.

“Raperda ini merupakan langkah penting untuk menjamin fasilitas umum, prasarana, dan utilitas di kawasan perumahan tetap dapat digunakan dan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, raperda tersebut juga diharapkan mengatur secara tegas tanggung jawab pengembang terhadap penyediaan dan penyerahan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, serta sumber air bersih. Selain itu, mereka menekankan pentingnya mencantumkan insentif bagi pengembang yang taat aturan serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainability) dalam setiap proyek perumahan.

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menilai raperda inisiatif eksekutif ini sangat strategis untuk menata kembali sistem pembangunan kawasan perumahan dan permukiman di Landak. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, potensi munculnya permasalahan di kemudian hari sangat besar.

“Kalau kita tidak menata dari sekarang, ke depan akan muncul persoalan baru. Misalnya lebar jalan yang tidak standar, drainase yang tidak berfungsi, dan ketiadaan air bersih. Karena itu, kita harus menyiapkan aturan yang detail dan tegas,” kata Heriadi.

Ia menegaskan bahwa setelah raperda ini disahkan menjadi perda, DPRD dan pemerintah daerah akan gencar melakukan sosialisasi kepada para pengembang agar implementasinya sesuai dengan aturan. “Nanti kita akan undang para pengembang untuk bersama-sama menyamakan persepsi. Mereka bisa menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., menyambut baik sikap DPRD Landak yang kompak mendukung pembahasan raperda tersebut. Menurutnya, kesadaran terhadap pentingnya penataan PSU perlu menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

“Selama ini banyak pengembang yang berinvestasi tanpa memperhatikan aspek dasar seperti pembuangan sampah, drainase, maupun ruang terbuka publik. Ke depan, kesadaran ini harus ditumbuhkan bersama. Bukan hanya tugas Dinas PU, tapi tanggung jawab seluruh pihak,” tegas Erani.

Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD, Raperda PSU ini akan segera dibahas lebih mendalam dalam rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif sebagai dasar hukum pengelolaan PSU di Kabupaten Landak, guna mewujudkan kawasan perumahan yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan.

Penulis Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini