Wakil Bupati Landak Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sebarkan:

Foto, Wakil Bupati, Erani, menyerahkan pidato pengantar Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Ketua DPRD, Herculanus Heriadi. (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang), KalbarPos .com
– Wakil Bupati Landak, Erani, S.T., M.T., Kamis (2/10/2025), menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta kawasan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak. Pidato tersebut dibacakan dalam sidang paripurna ke-2 masa sidang pertama tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak.

Dalam paparannya, Erani menegaskan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak, sehat, dan berkelanjutan. “Tempat tinggal memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter bangsa. Karena itu, penyediaan perumahan harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sesuai standar,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 35 kawasan perumahan di Kabupaten Landak yang seluruhnya berada di Kecamatan Ngabang. Namun, belum ada satupun kawasan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada tidak adanya kejelasan dalam pengelolaan dan pemeliharaan pasca pembangunan.

Hasil kajian menemukan berbagai persoalan di lapangan. Antara lain, 50 persen jalan perumahan mengalami kerusakan ringan hingga sedang, 16 persen perumahan tidak memiliki drainase, dan sebagian besar masih menggunakan septic tank mandiri. Selain itu, 93 persen kawasan belum memiliki tempat sampah memadai, 90 persen masih membakar sampah secara langsung, dan fasilitas pendidikan maupun kesehatan masih sangat minim.

“Dengan adanya perda ini, akan ada kepastian hukum dan pedoman teknis yang mengatur serah terima PSU. Pemerintah daerah juga dapat menjamin standar kualitas yang layak sebelum PSU diterima dari pengembang,” jelas Erani.

Raperda yang diajukan terdiri atas 41 pasal dengan ruang lingkup pengaturan meliputi tujuan dan prinsip penyerahan PSU, kewenangan pemerintah daerah, tata cara serah terima, pemeliharaan, hingga sanksi bagi pengembang yang lalai.

Usai sidang, Erani menambahkan bahwa penataan kawasan perumahan lebih mudah dilakukan sejak awal pembangunan, dibandingkan jika kawasan sudah terlanjur padat. “Kalau masih di awal, lebih gampang menata dan melengkapi. Kalau sudah rampung baru dipikirkan, tentu akan lebih sulit,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penataan perumahan merupakan tanggung jawab bersama. “Tidak bisa hanya pemerintah. Pengembang dan masyarakat juga harus berperan. Karena ini menyangkut kenyamanan hidup kita bersama,” ujarnya.

Wakil Bupati berharap raperda ini dapat segera dibahas dan disempurnakan bersama DPRD Landak, agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman. “Semoga dengan dukungan semua pihak, harapan mewujudkan Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera bisa tercapai,” pungkasnya.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini