Koperasi Merah Putih Jadi Program Nasional, Seluruh Desa Wajib Bentuk Sebelum 31 Mei 2025

Sebarkan:

 

Foto, Bupati Karolin, saat menyampaikan. arahan kepada peserta sosialisasi,(dok Ya' Syahdan). (Ngabang), KalbarPos.com– Dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak. Bupati dr. Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kewajiban, bukan pilihan, bagi seluruh desa di Kabupaten Landak. Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Bupati Kabupaten Landak, Kamis, (22/5/2025).

Foto, peserta sosialisasi (dok Ya' Syahdan).

Dalam arahannya di hadapan para camat, kepala desa, notaris, pendamping desa, dan para pejabat dari kementerian terkait, Bupati Karolin menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penguatan ekonomi desa melalui koperasi berbasis potensi lokal.

“Ini adalah perintah, bukan tawaran. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desa. Semua desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat tanggal 31 Mei 2025,” tegas Bupati Karolin.

Beliau juga menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera mencatat jenis usaha atau bisnis yang akan dijalankan oleh koperasi masing-masing. Pemerintah Daerah telah menunjuk satu ASN sebagai penanggung jawab di setiap desa guna mendampingi kelengkapan berkas hingga proses legalitas koperasi selesai.


MAKSUD PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional dengan tujuan:

  1. Meningkatkan kemandirian ekonomi desa, melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan terorganisir.
  2. Mengembangkan kelembagaan ekonomi rakyat berbasis koperasi yang kuat, sehat, dan berkelanjutan.
  3. Mempercepat pembangunan desa melalui penguatan sistem usaha desa yang melibatkan partisipasi masyarakat.
  4. Menyiapkan desa sebagai bagian integral dari pertumbuhan ekonomi nasional, dengan dukungan legalitas dan pendampingan teknis dari pemerintah pusat dan daerah.

Koperasi Merah Putih ditargetkan terbentuk secara nasional hingga mencapai 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia, dan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025.

Aksi Nyata dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Bupati Karolin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak termasuk Dinas DPMPD, Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, notaris, serta para pendamping desa dan koperasi. Ia meminta agar semua pihak bekerja secara konkret dan efektif demi menyukseskan target pembentukan koperasi tepat waktu.

Penulis Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini