Foto, Kepala Badan Kesbangpol Landak Syamsul Bahri.
(Ngabang, Landak), KalbarPos.com - Kepala Badan Kesbangpol Samsul Bahri mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri Forkompinda dan undangan lainnya. Berlangsung di Hotel Grand Landak, Senin, (12/12/2022).
Foto, peserta yang menghadiri Uji Publik penetapan dapil dan penambahan kursi DPRD Landak.
Peserta yang hadir dimaksud adalah Ketua DPRD Landak atau yang mewakili, Kapolres Landak atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Landak atau yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri Landak atau yang mewakili, Dandim 1201 Mempawah atau yang mewakili, Danyon Armed 16/Komposit atau yang mewakili, Kepala Disdukcapil atau yang mewakili, Kepala Diskominfo atau yang mewakili, Kasat Polisi Pamong Praja, Camat se-Kabupaten Landak, dan para tamu undangan terkait lainnya.
Peserta yang hadir dimaksud adalah Ketua DPRD Landak atau yang mewakili, Kapolres Landak atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Landak atau yang mewakili, Kepala Pengadilan Negeri Landak atau yang mewakili, Dandim 1201 Mempawah atau yang mewakili, Danyon Armed 16/Komposit atau yang mewakili, Kepala Disdukcapil atau yang mewakili, Kepala Diskominfo atau yang mewakili, Kasat Polisi Pamong Praja, Camat se-Kabupaten Landak, dan para tamu undangan terkait lainnya.
Samsul Bahri, Kaban Kesbangpol, membacakan kata sambutan Bupati, sebagaimana disampaikan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyusunan dan penetapan dapil dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penataan dapil dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi dapil dan penerapan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.
"Penyusunan dan penetapan dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan dapil dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi dapil dan penerapan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi," ujar Samsul.
Lebih lanjut Samsul Bahri juga menyampaikan mengenai tujuh (7) prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan dapil.
"Ada pun tujuh prinsip tersebut iyalah Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan," ucap Samsul.
Tidak lupa Samsul Bahri memberi penghargaan kepada KPU Kabupaten Landak atas terlaksana Uji Publik tersebut, dan berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesempatan.
Rilis Diskominfo Kabupaten Landak
Diterbitkan di KalbarPos.com,oleh, Ya'Syahdan

