Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas Tanpa Intervensi

Sebarkan:

Foto, tim kuasa hukum (dok istimewa).
(Sambas), KalbarPos.com
 – Tim kuasa hukum ibu korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas meminta proses hukum dalam perkara tersebut berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan kedatangan pihak terduga pelaku ke rumah korban. Menurut tim kuasa hukum, kedatangan tersebut membuat ibu dan anak merasa khawatir.

Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sambas terkait kondisi yang dialami korban.

“Kami mohon dengan sangat hormat, jangan pernah ada yang namanya melakukan intervensi dalam penegakan hukum,” ujar Eka, Sabtu (22/8/2026).

Eka menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas karena anak yang dilaporkan menjadi korban masih berusia 3 tahun 11 bulan. Selain keselamatan, kondisi psikologis anak juga perlu diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai.

Tim kuasa hukum juga meminta pihak terduga pelaku tidak melakukan komunikasi langsung terkait anak. Jika terdapat kepentingan yang perlu disampaikan, komunikasi diminta dilakukan melalui tim pendamping korban.

“Jika ada keperluan berkaitan dengan anak silakan koordinasi dengan salah satu dari tim kami,” kata Eka.

Mengenai penyebutan terduga pelaku sebagai ustadz, Eka menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyerang agama ataupun profesi tertentu. Istilah “oknum”, kata dia, ditujukan kepada individu yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebut timnya memiliki dokumentasi mengenai aktivitas terduga pelaku dalam berbagai kegiatan kepemudaan, kemasyarakatan, dan keagamaan.

Sementara terkait informasi mengenai kedekatan terduga pelaku dengan Bupati Sambas, Eka meminta seluruh pihak tidak menggunakan pengaruh maupun hubungan tertentu untuk memengaruhi proses penegakan hukum.

Meski demikian, ia menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak terduga pelaku juga dipersilakan menggunakan mekanisme hukum apabila merasa keberatan atas tuduhan yang disampaikan.

“Kalau pihak terduga pelaku merasa keberatan, tidak nyaman atau ada bahasa ini fitnah, silakan sama-sama membuktikan. Mari kita hormati proses yang sudah berjalan. Jangan kita menghakimi satu sama lain,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, korban telah menjalani visum pada 7 Agustus 2026. Hingga 22 Agustus 2026, penyidik disebut masih menunggu hasil visum untuk kemudian melanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain penanganan hukum, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan fisik melalui koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Sambas. (Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini