Temuan tersebut disampaikan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan sawit besar. Dalam keterangannya, ditemukan indikasi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.
Salah satu perusahaan tercatat mengekspor CPO dengan nilai sekitar Rp2.600 per kilogram. Namun, dokumen bea cukai di Amerika Serikat menunjukkan harga impor mencapai Rp4.200 per kilogram. Pada kasus lain, harga ekspor hanya tercatat Rp1.000 per kilogram, sementara di negara tujuan nilainya mencapai Rp4.400 per kilogram.
Pemerintah menduga praktik tersebut dilakukan melalui skema perusahaan afiliasi di luar negeri untuk mengurangi kewajiban pajak dan menahan devisa hasil ekspor di luar Indonesia. Modus itu disebut telah berlangsung dalam waktu lama dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, penahanan aktivis lingkungan Jekson Sihombing turut memicu perhatian publik. Jekson diketahui aktif mengkritisi dugaan pelanggaran lingkungan dan praktik bisnis perusahaan perkebunan sawit, termasuk PT Ciliandra Perkasa.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai proses hukum terhadap Jekson sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta aparat penegak hukum memprioritaskan pengusutan dugaan kejahatan ekonomi di sektor sawit dibanding membungkam kritik dari masyarakat sipil.
“Negara harus hadir untuk melindungi pejuang lingkungan dan memastikan dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi diproses secara transparan,” kata Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia juga mendesak pemerintah membuka secara terang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik under-invoicing agar publik memperoleh kepastian informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Ciliandra Perkasa maupun pengusaha sawit Ciliandra Fangiono terkait tudingan yang berkembang tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus menindak praktik penghindaran pajak di sektor perkebunan. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
