Polda Riau sebelumnya membantah adanya kriminalisasi. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas menyatakan bahwa perkara Jekson telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga proses hukum disebut telah berjalan sesuai mekanisme.
Namun, bantahan tersebut dipertanyakan sejumlah kalangan. Dalam persidangan, dua anggota kepolisian yang melakukan penangkapan mengakui di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan dan penahanan tanpa Surat Perintah Penahanan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum acara pidana.
Selain itu, bukti rekaman CCTV yang diajukan di persidangan juga disebut tidak menunjukkan adanya transaksi uang senilai Rp150 juta sebagaimana tuduhan pemerasan yang disangkakan kepada Jekson.
International Human Rights Defender asal Indonesia, Wilson Lalengke, menilai kasus ini berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap harus bertanggung jawab meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penetapan P21 tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi sebelumnya. Jika aparat melakukan penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah, hal itu tetap merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Wilson, Jumat (6/2/2026).
Menurut Wilson, apabila terbukti terjadi rekayasa perkara, aparat yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru tentang rekayasa kasus. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Jekson Sihombing dikenal sebagai aktivis yang aktif mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan di Riau. Selama beberapa tahun terakhir, ia melaporkan sejumlah proyek pemerintah daerah serta aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga merambah kawasan hutan.
Kasus yang menjerat Jekson juga memunculkan kembali sorotan terhadap relasi antara bisnis sawit dan penegakan hukum di Riau. Sejumlah pihak menilai aktivisme lingkungan kerap berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Hingga kini, proses hukum terhadap Jekson masih berjalan. Masyarakat sipil mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani perkara tersebut. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
